JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji 2024, pada Selasa (9/9). Lembaga antirasuah mengakui mendalami soal aliran dugaan korupsi dari kuoata haji tambahan 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan 2024 mencapai Rp 1 triliun. Karena itu, KPK perlu mendalami aliran uang korupsi tersebut.
“Jadi dalam rangka kita mencari kemana, melakukan penelusuran dari uang yang pada tahap awal sampaikan secara kasar itu sekitar Rp 1 triliun, nah kita kan cari nih kemana saja,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Ia tak memungkiri, penyelenggaraan ibadah haji banyak melibatkan organisasi keagamaan. Karena itu, penting bagi KPK menelusuri aliran uang korupsi tersebut.
“Jadi kita sedang melakukan follow the money. Kemana saja uang itu mengalir,” ucap Asep.
Asep memastikan, pemeriksaan terhadap staf PBNU bukan bertujuan untuk menyudutkan salah satu organisasi keagamaan. Melainkan menelusuri aliran uang korupsi kuota haji tambahan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Kita memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi. Karena kita diberikan kewajiban untuk melakukan aset recovery, sehingga kita bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” urai Asep.
Lebih lanjut, Asep mengamini pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran uang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
“Nah tentunya kami benar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPATK,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, adik kandung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya. Selain Yaqut, KPK juga melarang eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
