“Bagi ASN yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan penghargaan tidak diperbolehkan ikut pada tahun ini,” terangnya.
Adapun syarat peserta meliputi kepatuhan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah mendapat hukuman disiplin, serta memiliki rekam jejak kinerja dan inovasi yang baik. Penilaian dilakukan melalui seleksi administrasi, wawancara, hingga pooling ASN Pemko Padang dengan sistem penilaian 360 derajat.
“ASN Berprestasi terbaik I berhak mendapatkan paket umroh, sedangkan terbaik II dan III masing-masing memperoleh uang tunai sebesar Rp7,5 juta dan Rp5 juta,” ungkap Marzuki.
Sementara itu terkait tata cara dan pelaksanaan penilaian ASN Berprestasi, pimpinan masing-masing OPD membentuk tim seleksi di tingkat OPD. Nantinya, tim internal OPD menyampaikan usulan satu orang calon pegawai berprestasi kepada Wali Kota Padang melalui sekretariat panitia pelaksana lewat tautan yang disediakan.
Kemudian tim penilai melakukan verifikasi dan validasi berkas dokumen administrasi yang diusulkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya penilai menyampaikan hasil seleksi ASN berprestasi kepada Wali Kota Padang untuk ditetapkan.
“Pengumuman dan penyerahan penghargaan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2025 bertepatan dengan HUT Korpri,” ungkap Marzuki.
Rangkaian pemilihan ASN Berprestasi Tahun 2025 dimulai sejak Agustus–September dengan tahap sosialisasi, dilanjutkan pendaftaran, seleksi, hingga proses evaluasi akhir tim penilai pada awal November 2025. (*/ren)
















