Sebagai tindak lanjut, sebanyak 26 remaja yang terjaring beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Selain itu, untuk pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan berlaku,” tegas Rio.
Sedangkan untuk puluhan remaja yang terjaring, Satpol PP akan memanggil pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. “Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, akan kami serahkan ke pihak berwajib,” lanjut Rio.
Di sisi lain, Rio Ebu juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada masyarakat agar senantiasa menjaga norma kesopanan demi terciptanya ketertiban bersama.
“Kita harus tetap menjalankan payung hukum yang berlaku di Kota Padang. Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Semua itu demi kenyamanan Kota Padang,” pungkasnya. (ren)
