PADANG, METRO–Puluhan remaja terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di sejumlah kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke pada Kamis (11/9) dini hari. Sebanyak 26 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan sembilan perempuan, diamankan karena diduga melanggar ketertiban umum.
Operasi pengawasan ini menyasar sembilan titik lokasi yang berbeda, mencakup tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di berbagai wilayah Kota Padang.
“Pengawasan dan penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, Kamis (11/9).
Dijelaskan Rio, dari sembilan tempat atau lokasi yang dilakukan pengawasan atau penertiban, empat di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran.
“Sejumlah remaja tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Mereka kami tertibkan ada yang sedang berpasang-pasangan di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelasnya.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Tindakan ini diambil karena para pemilik usaha diduga telah melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
