METRO PADANG

26 Remaja Terjaring saat Razia Kafe, Kos dan Penginapan

0
×

26 Remaja Terjaring saat Razia Kafe, Kos dan Penginapan

Sebarkan artikel ini
TERJARING RAZIA— Petugas Satpol PP mengamankan sebanyak 26 remaja laki-laki dan perempuan saat dilakukan razia di sejumlah kos-kosan, penginapan, dan kafe karaoke pada Kamis (11/9) dini hari.

PADANG, METRO–Puluhan remaja ter­jaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Pra­ja (Satpol PP) Kota Padang di sejumlah kos-kosan, penginapan, dan kafe ka­rao­ke pada Kamis (11/9) dini hari. Sebanyak 26 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan sembilan perempuan, diamankan karena diduga me­langgar ketertiban umum.

Operasi pengawasan ini menyasar sembilan titik lokasi yang berbeda, men­cakup tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke di berbagai wila­yah Kota Padang.

“Pengawasan dan penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Da­erah (P3D) Satpol PP Pa­dang, Rio Ebu Pratama, Kamis (11/9).

Dijelaskan Rio, dari sem­­bilan tempat atau lokasi yang dilakukan pengawasan atau penertiban, empat di antaranya ditemukan me­lakukan pelanggaran.

Baca Juga  Hendri Septa Motivasi CPNS dan P3K Pemko, Sudah 1.096 Peserta Ikuti Seleksi Ujian, 5 Positif Corona

“Sejumlah remaja ter­sebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Mereka kami tertibkan ada yang sedang berpasang-pasangan di dalam kamar, di tempat kafe karaoke, dan ada juga yang berada di kos-kosan,” jelasnya.

Selain mengamankan para remaja, petugas juga menyita delapan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Tindakan ini diambil karena para pemilik usaha diduga telah melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 26 remaja yang terjaring beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Selain itu, untuk pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan berlaku,” tegas Rio.

Baca Juga  Pengusaha Diajak “Ngupi Indah” di MPP Padang

Sedangkan untuk puluhan remaja yang terjaring, Satpol PP akan memanggil pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. “Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, akan kami serahkan ke pihak berwajib,” lanjut Rio.

Di sisi lain, Rio Ebu juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, serta kepada ma­sya­rakat agar senantiasa men­jaga norma kesopanan demi terciptanya ketertiban bersama.

“Kita harus tetap menjalankan payung hukum yang berlaku di Kota Pa­dang. Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Semua itu demi kenyamanan Kota Pa­dang,” pungkasnya. (ren)