Ia mengatakan, bahwa tahun ini, target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebesar Rp75 miliar. Hingga awal September, sudah terealisasi Rp53,3 miliar atau 72,42 persen.
Ia optimistis target tersebut akan tercapai, apalagi Pemko Padang telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 hingga akhir Desember 2025. “Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif melunasi kewajibannya,” sebutnya.
Yosefriawan menyebutkan bahwa PAD merupakan instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dana yang dihimpun dari pajak dan retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program-program strategis Pemko Padang.
“Dengan PAD yang kuat, Pemko Padang bisa lebih leluasa membiayai program pembangunan tanpa ketergantungan penuh pada transfer pusat,” pungkas Yosefriawan. (*/ren)
