Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project sekaligus Youtuber. Mantan PNS Kementerian Keuangan itu belakangan aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Ferry. Hal ini merujuk pada UU ITE dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi pelapor pencemaran nama baik hanya pada individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan institusi. (jpg)
