BERITA UTAMA

TNI Tak Punya Kewenangan Laporkan Ferry Irwandi, DPR Ingatkan Aparat Tak Persempit Ruang Demokrasi

0
×

TNI Tak Punya Kewenangan Laporkan Ferry Irwandi, DPR Ingatkan Aparat Tak Persempit Ruang Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ferry Irwandi

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke aparat kepolisian tak perlu dilan­jutkan. Ia menekankan, langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalnya, TNI sebelumnya berencana membawa kasus dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum terkait pernyataan Ferry di media sosial.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (11/9).

Ia menekankan, sikap TNI yang hendak melapor­kan Ferry Irwandi akan mempersempit ruang demo­krasi. Menurutnya, masyarakat bisa merasa takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Baca Juga  Dump Truk Rem Blong Tabrak 2 Rumah, Kernet Luka Berat, di Daerah Jorong Pa­sa Usang, Nagari Koto Gadang Guguak, Ka­bupaten Solok

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, dan ini mekanisme untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar TNI tetap profesional dan memegang teguh prinsip supremasi sipil. “Artinya menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” tegas Abdullah.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansat­si­ber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Dan­puspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI me­nyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Ja­karta Selatan, Senin (8/9).

Baca Juga  Rumah Penjaga Sekolah Ludes Terbakar

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project sekaligus Youtuber. Mantan PNS Kementerian Keuangan itu belakangan aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Ferry. Hal ini merujuk pada UU ITE dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mem­batasi pelapor pencemaran nama baik hanya pada individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan in­stitusi. (jpg)