JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke aparat kepolisian tak perlu dilanjutkan. Ia menekankan, langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, TNI sebelumnya berencana membawa kasus dugaan pencemaran nama baik ke ranah hukum terkait pernyataan Ferry di media sosial.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (11/9).
Ia menekankan, sikap TNI yang hendak melaporkan Ferry Irwandi akan mempersempit ruang demokrasi. Menurutnya, masyarakat bisa merasa takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi, dan ini mekanisme untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar TNI tetap profesional dan memegang teguh prinsip supremasi sipil. “Artinya menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” tegas Abdullah.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project sekaligus Youtuber. Mantan PNS Kementerian Keuangan itu belakangan aktif menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Ferry. Hal ini merujuk pada UU ITE dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi pelapor pencemaran nama baik hanya pada individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan institusi. (jpg)






