PADANG, METRO–Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) bersama Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penguatan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama mahasiswa dan media di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang pada Rabu (10/9).
Hadir sebagai narasumber, Mona Sisca, SP, Komisioner Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Monev 2025 bersama Tiwi, verifikator monev KI Sumbar mengapresiasi komitmen serta langkah Bawaslu Kota Padang dalam melakukan penguatan standar layanan informasi publik sesuai amanat UU no 14 tahun 2008.
Dalam pemaparannya Mona Sisca, menegaskan bahwa Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara luas kepada masyarakat.
“Bawaslu wajib memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan mudah diakses. Jika tidak dijalankan, maka kepercayaan publik bisa hilang,” tegas Mona.
Selain itu Ia juga mengapresiasi langkah aktif Bawaslu Padang yang mengikuti seluruh tahapan monev, termasuk memanfaatkan masa sanggah untuk menyempurnakan data dukung kuisioner melalui aplikasi E-Monev.
Mona juga menekankan pentingnya peran media dan mahasiswa dalam keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja badan publik.
















