AGAM, METRO–Anggota Komisi III DPRD Sumbar, H. Nofrizon, S.Sos, MM, memberikan sejumlah masukan strategis dalam Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Tilatang Kamang. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (10/9).
Dalam forum tersebut, Nofrizon menegaskan bahwa RDTR merupakan turunan penting dari RTRW, yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di Tilatang Kamang.
“Masukan ini kami sampaikan agar RDTR Tilatang Kamang benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pengendalian ruang di masa depan,” ujarnya.
Nofrizon kemudian memaparkan enam poin penting yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan konsultan penyusun RDTR.
Pertama, RDTR WP Tilatang Kamang harus selaras dengan RTRW Kabupaten Agam 2021–2041, RPJMD 2025–2029, serta RPJPD 2025–2045. Dengan demikian, pola ruang yang disusun benar-benar mendukung arah pembangunan daerah jangka panjang.
Kedua, RDTR harus menjadi acuan penting dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang. Dokumen ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang.
Ketiga, penetapan pola ruang harus dilakukan melalui kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk ninik mamak dan tokoh masyarakat. Pengaturan tanah ulayat, baik ulayat nagari maupun ulayat kaum, juga harus masuk dalam perencanaan.
Keempat, penyusunan RDTR harus memperhatikan keseimbangan potensi wilayah, peran masyarakat, serta arah pembangunan jangka panjang, sehingga benar-benar menjadi pegangan utama dalam penyelenggaraan pembangunan Tilatang Kamang.
Kelima, meski RDTR diharapkan membuka peluang investasi, hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang harus diakomodasi dalam dokumen perencanaan.
Keenam, terkait perdebatan batas nagari akibat belum adanya penetapan resmi antara Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi oleh Kementerian Dalam Negeri, Nofrizon menyarankan agar RDTR menempatkannya sebatas batas administratif saja. Hal ini penting agar tidak menghambat penyelenggaraan pembangunan di kedua wilayah.
Masukan tersebut diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Agam dan konsultan penyusun RDTR untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses finalisasi dokumen. (pry)






