SIJUNJUNG, METRO–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Sijunjung menggelar bimbingan teknis dan edukasi kepada pelaku usaha (fasilitas distribusi) tentang peredaran obat bahan alam atau Jamu mengandung bahan kimia obat (BKO).
Bimtek bagi pelaku usaha obat bahan alam (OBA) itu meliputi apotek, toko obat, kedai/depot jamu dan distributor obat bahan alam yang ada di Kabupaten Sijunjung. Pada Kamis (11/9), bertempat di Kantor Loka POM, Muaro Sijunjung.
Para pelaku usaha diedukasi untuk mencegah peredaran produk obat-obatan bahan alam yang mengandung bahan kimia obat yang tidak memiliki izin edar serta berbahaya bagi kesehatan yang beredar luas di masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai upaya untuk memutus peredaran produk obat yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan kimia yang bisa membahayakan bagi masyarakat banyak. Para pelaku usaha atau fasilitas distribusi bisa lebih cermat dan hati-hati dalam menjual produk obat bahan alam kepada masyarakat,” tutur Elza Frasi Yuni, Ketua Tim Pemeriksaan Loka POM Sijunjung.
Dijelaskannya, pengawasan BPOM Sijunjung difokuskan pada izin edar dan kandungan bahan berbahaya pada produk obat-obatan, kosmetik hingga makanan khususnya di wilayah Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto.
















