ACEH, METRO–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPRS Gayo Takengon, yang beralamat di Jalan Mahkamah No.151 24514 Aceh Tengah, Aceh. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gayo Takengon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 9 September 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPRS Gayo Takengon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gayo Takengon bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gayo Takengon, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gayo Takengon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
