“Di rumah tersebut, pelaku menghubungi rekannya Okta untuk masuk lewat pintu belakang. Korban dibawa ke salah satu kamar yang ada di rumah tersebut. Kemudian korban dipaksa dan diancam untuk mau melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.
Tak sampai di sana, kata AKP Andri, kedua pelaku secara bergiliran melakukan pelecehan dan pemaksaan terhadap korban. Di bawah ancaman pelaku, korban tidak bisa melawan.
“Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, hingga akhirnya keluarga korban membuat laporan ke Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, tegas AKP Andri, kedua pelaku disangkakan pasal 285 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat dimintai keterangan para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku Lukman merupakan siswa kelas 3 SMK, sedangkan pelaku Okta sudah tamat sekolah. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (ndo)













