Dalam pemeriksaan awal, kata Yuliadi, pelaku mengakui mencuri motor milik tetangganya satu kos. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang menggantung kunci pagar teras bersama kunci kontak motor.
“Dengan kunci tersebut, pelaku membuka pagar, mengambil motor, lalu mendorongnya keluar sebelum menyalakan mesin dan kabur ke kampung halamannya di Padang Lawas,” tutur Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, aibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut
“Pelaku Andri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (brm)













