BERITA UTAMA

Embat Motor Tetangga Kos, Pemuda asal Sumut Kabur ke Kampung Halaman

0
×

Embat Motor Tetangga Kos, Pemuda asal Sumut Kabur ke Kampung Halaman

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Pelaku Andri Adi Putra yang mencuri motor milik tetangga kosnya di Kota Padang, ditangkap Tim Polsek Padang Utara di Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

PADANG, METRO–Polisi menangkap seorang pria berinisial Andri Adi Putra (27), pelaku pencurian sepeda motor di teras rumah kos di Jalan S Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Diketahui warga Paran Dolok, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Pa­dang Lawas, Sumatra Utara itu ditangkap di kampung halamannya, Jumat (5/9).

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan korban terkait kehilangan sepeda motor Hon­da BeAT warna hitam pada Minggu (24/8) sekitar pukul 02.00 WIB. “Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Pol­sek Padang Utara dipimpin Panit Res­krim Aiptu Eja Basri langsung me­lakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Yuliadi, Selasa (9/9).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di daerah Paran Dolok. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi pada Kamis (4/9) dan berkoordinasi dengan Pol­sek Barumun Tengah.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim berhasil mengamankan Andri Adi Putra di sebuah warung dekat rumahnya. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang buk­ti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” jelas Yuliadi.

Dalam pemeriksaan awal, kata Yuliadi, pelaku mengakui mencuri motor milik tetangganya satu kos. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang menggantung kunci pagar teras bersama kunci kontak motor.

“Dengan kunci tersebut, pelaku membuka pagar, mengambil motor, lalu mendorongnya keluar sebelum menyalakan mesin dan kabur ke kampung halamannya di Padang Lawas,” tutur Yuliadi.

Yuliadi mengatakan, aibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Padang Utara untuk pro­ses hukum lebih lanjut

“Pelaku Andri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hu­ku­man maksimal tujuh ta­hun penjara,” tutupnya. (brm)