BERITA UTAMA

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

0
×

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
PENUHI PANGGILAN— Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9).

JAKARTA, METRO–Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (9/9).

Pendakwah yang akrab disapa Ustaz Khalid Ba­salamah itu terlihat mengenakan kemeja hitam sa­at mendatangi KPK, sekitar pukul 11.03 WIB.

Khalid mengamini, kehadiran dirinya ke KPK hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah dirinya tidak hadir panggilan pemeriksaan pada Selasa (2/9) pekan lalu.

“Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Khalid tidak mengetahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya agenda pemeriksaan kepada tim KPK. “Belum ada, kan kita belum masuk,” ucap Khalid.

Baca Juga  10 Orang Tewas Akibat Asap dan Kebakaran Hutan

Khalid Basalamah sen­diri pernah diperiksa tim penyidik KPK, saat pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam tahap penyelidikan. Khalid Basa­lamah dimintai keterangannya, pada 23 Juni lalu.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK memang belum mengumumkan penetapan tersangka. namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)