Pada hari pertama, tim bergerak di sepanjang jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, dan Jalan A. Yani. Sementara pada hari kedua, tim menyasar kawasan padat seperti Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang jalan Bypass.
Spanduk-spanduk iklan dengan berbagai ukuran tampak menjamuri tiang listrik, pohon, hingga pagar pembatas jalan. Keberadaan spanduk-spanduk ini dinilai merusak estetika kota sekaligus menyalahi aturan tentang ketertiban umum.
Yosefriawan pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan dan memasang media promosi di tempat yang semestinya. “Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” pungkasnya. (ren)
