METRO PADANG

Spanduk Iklan Liar Rusak Keindahan Kota Diberangus

0
×

Spanduk Iklan Liar Rusak Keindahan Kota Diberangus

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN IKLAN LIAR— Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban dan mencopot sejumlah spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tidak teratur dan merusak estetika kota.

PADANG, METRO–Merusak estetika kota, sejumlah spanduk, baliho dan reklame liar yang ma­rak di sejumlah kawasan dan lokasi strategis diter­tib­kan tim gabungan Badan Pen­dapatan Daerah (Ba­penda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Keberadaan span­duk ini membuat ka­wa­san tersebut jadi sem­ra­wut dan merusak keinda­han kota.

Penertiban ini menya­sar berbagai media promosi yang dipasang secara tidak beraturan, mulai dari yang terpasang di median jalan hingga yang menutupi peman­da­ngan toko. “Kami mener­tib­kan spanduk, baliho, dan pa­pan nama usaha yang tidak teratur karena me­rusak estetika kota,” ujar Kepala Bapenda Kota Pa­dang, Yosefriawan, Selasa (9/9).

Menurut Yosefriawan, banyaknya spanduk dan baliho liar yang terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan tersebut secara jelas me­larang pemasangan media promosi di median jalan dan tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Jamalus: Atom Center untuk Membantu SMK Dhuafa

Selain penertiban visual, razia ini juga menargetkan spanduk komersial yang belum membayar pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan penempatan, tetapi juga meme­nuhi kewajiban pajaknya.

Penertiban ini sudah berlangsung sejak Senin (8/9) dan direncanakan berlanjut selama sebulan pe­nuh. Tim penertiban, yang dipimpin oleh Kepala Bi­dang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa, menyisir sejumlah ruas jalan utama dari pagi hingga sore hari.

Pada hari pertama, tim bergerak di sepanjang jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, dan Jalan A. Yani. Sementara pada hari kedua, tim menyasar kawasan padat seperti Pantai Padang, Ban­dar Olo, Andalas, dan sepanjang jalan Bypass.

Baca Juga  Gedung Iwapi Pasar Raya Padang Rusak dan tak Terawat

Spanduk-spanduk iklan dengan berbagai ukuran tampak menjamuri tiang listrik, pohon, hingga pagar pembatas jalan. Kebe­ra­daan spanduk-spanduk ini dinilai merusak estetika kota sekaligus menyalahi aturan tentang ketertiban umum.

Yosefriawan pun meng­imbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan dan memasang media promosi di tempat yang semestinya. “Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” pungkasnya. (ren)