PADANG, METRO–Merusak estetika kota, sejumlah spanduk, baliho dan reklame liar yang marak di sejumlah kawasan dan lokasi strategis ditertibkan tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Keberadaan spanduk ini membuat kawasan tersebut jadi semrawut dan merusak keindahan kota.
Penertiban ini menyasar berbagai media promosi yang dipasang secara tidak beraturan, mulai dari yang terpasang di median jalan hingga yang menutupi pemandangan toko. “Kami menertibkan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tidak teratur karena merusak estetika kota,” ujar Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, Selasa (9/9).
Menurut Yosefriawan, banyaknya spanduk dan baliho liar yang terpasang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan tersebut secara jelas melarang pemasangan media promosi di median jalan dan tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum.
Selain penertiban visual, razia ini juga menargetkan spanduk komersial yang belum membayar pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelaku usaha tidak hanya mematuhi aturan penempatan, tetapi juga memenuhi kewajiban pajaknya.
Penertiban ini sudah berlangsung sejak Senin (8/9) dan direncanakan berlanjut selama sebulan penuh. Tim penertiban, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa, menyisir sejumlah ruas jalan utama dari pagi hingga sore hari.
