SAWAHLUNTO, METRO–Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dan Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan berlangsung di ruang Rapat DPRD, Senin (8/9).
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua DPRD H.Jaswandi, S.E. dan Elfia Rita Dewi, S.H. yang membuka rapat Paripurna ini menyampaikan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“ Mulai dari Pembicaraan Tingkat I sampai pembicaraan Tingkat II yang sedang kita laksanakan saat ini prosesnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Pembicaraan Tingkat I merupakan tahapan untuk pendalaman materi dimana pada tahap tersebut Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD, pada tanggal 2 Juni dan 29 Agustus 2024,” ungkap Susi Haryati.
Jaswandi,SE, Wakil Ketua DPRD yang menyampaikan Laporan Proses Pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah ini menyebutkan bahwa Pembahasannya dilaksanakan telah sesuai dengan mekanisme yang termaktub dalam Tata Tertib DPRD.
“Jadwal pembahasan telah disepakati bersama antara Badan Musyawarah DPRD dan unsur Pimpinan Pemerintah Daerah dalam rapat Badan Musyawarah pada tanggal 6 Mei 2025 dan tanggal 22 Agustus 2025. Dalam Pembicaraan Tahap I telah dilaksanakan beberapa Rapat Paripurna serta Rapat Kerja yang melibatkan unsur OPD yang ada sehingga diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Jaswandi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Elfia Rita Dewi, S.H. yang membacakan laporan hasil pembicaraan tingkat I dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 menyampaikan hasil pembahasan terhadap materi rancangan peraturan daerah ini telah diupayakan untuk mengakomodasi kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat baik pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan maupun pengembangan infrastruktur atau pembangunan lainnya.




















