METRO SUMBAR

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD Perubahan 2025

0
×

Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN NOTA PENJELASAN—Wakil Bupati Tanahdatar Ahmad Fadly serahkan nota penjelasan Ranperda APBD Perubahan tahun 2025 pada Ketua DPRD Anton Yondra.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (8/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Saat membacakan No­ta Penjelasan Bupati, Wa­kil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan pada Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2025 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pen­dapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan dae­rah yang sah.

Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD P 2025, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

Baca Juga  Bupati Tinjau Tes CPNS di Kota Solok 1.938 Pelamar Ikuti SKD

Wabup Ahmad Fadly menerangkan, estimasi pendapatan daerah de­ngan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan dae­rah.

Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD P tahun 2025 dengan mela­kukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan yaitu Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1.298.512.706.­524,17 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 185.887.347.805,17, pendapatan transfer sebesar Rp 1.104.703.908.167,00 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 7.921.450.­552,00.

Selanjutnya belanja da­erah sebesar Rp 337.318.­998.­246,2 dialokasikan untuk belanja operasional Rp 1.071.802.342.950,23, belanja modal sebesar Rp 107.546.914.379,00, belanja tak terduga sebesar Rp 5.014.852.998,00 dan belanja transfer sebesar Rp 152.954.887.919,00.

Sementara untuk pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 43.806.291.722,06 terjadi pengurangan sebesar  Rp 54.226.903.788,00 atau 55,31 persen. Adapun penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD P 2025 ditargetkan sebesar Rp 5.000.000.000,00, ulasnya.

Baca Juga  Imral Adenansi: Pessel Butuh Akselerasi dan Innovasi, Kejar Ketertinggalan

Lebih lanjut disampaikan Wabup Ahmad Fadly, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendo­rong pertumbuhan eko­nomi daerah. Belanja dae­rah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.

Diakhir Penjelasan Bupati juga menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang belum dapat di alokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, Kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala perioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintah.

Sementara itu, Pimpinan sidang Anton Yondra dikesempatan tersebut menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Selasa (9/9), dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD P 2025. (ant)