Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli dan berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan kepentingan orang banyak yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Solok Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang Undang nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.
Bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” (jef)















