BERITA UTAMA

Bejat! Adik Kandung Dicabuli hingga Hamil 7 Bulan, Lancarkan Aksinya mulai Korban Berusia 11 Tahun

0
×

Bejat! Adik Kandung Dicabuli hingga Hamil 7 Bulan, Lancarkan Aksinya mulai Korban Berusia 11 Tahun

Sebarkan artikel ini
CABUL-Pelaku A yang tega mencabuli adik kandungnya hingga hamil 7 bulan ditangkap Tim Satreskrim Polres Solok Selatan.

SOLSEL, METRO–Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Solok Selatan menang­kap seorang pemuda yang tega melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya di Nagari Persiapan Pekonina, Kecamatan Pa­uh Duo, Senin (8/9).

Pemuda bejat itu diketahui berinisial A (21). Ia diduga kuat sudah melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya sudah berkali-kali sejak korban berusia 11 tahun. Sedangkan kini, korban sudah be­rusia 15 tahun. Parahnya lagi, akibat aksi pencabulan itu, korban kini tengah ha­mil dengan usia kandungan 7 bulan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana membenarkan penang­ka­pan tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku A te­rungkap setelah tante kor­ban melaporkan perbua­tan pelaku ke Mapolres.

“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang tega melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban,” kata AKBP Faisal, Senin (8/9).

Berdasarkan pemeriksaan, ungkap AKBP Faisal, aksi itu pertama kali terjadi ketika korban berusia 11 tahun. Terakhir, pada awal Agustus 2025, pelaku kembali memaksa korban dan bahkan memberikan uang Rp50.000 sebagai imbalan.

“Saat ini A telah ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum. Faisal menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua agar lebih waspada,” tutur dia.

AKBP Faisal mengatakan, ancaman terhadap anak-anak tidak hanya datang dari luar, tetapi bisa juga dari lingkungan terdekat. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan, baik dari pergaulan maupun penggunaan media sosial.

“Terhadap korban yang saat ini tengah hamil, kita berikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya. Pelaku sendiri akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumn 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (jef)