Dijelaskan AKP Wiko, saat diinterogasi di Mapolres Payakumbuh, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini juga tertuang dalam laporan polisi LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2024.
“Terkait barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka, ternyata sudah dijual kepada seseorang berinisial N. Saat ini kita belum bisa mengamankan sepeda motor curiannya karena N terdeteksi sedang berada di Jakarta,” jelas AKP Wiko.
Menurut AKP Wiko, pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka Y.
“Tersangka Y ini sempat berpindah-pindah dan keluar dari Sumbar untuk menghilangkan jejak. Saat ini tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
