BERITA UTAMA

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas untuk Jaga Kondusifitas Daerah

0
×

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas untuk Jaga Kondusifitas Daerah

Sebarkan artikel ini
FOTO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah meningkatkan langkah antisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Arahan ini disampaikan melalui dua surat edaran, yakni terkait optimalisasi peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta antisipasi dampak aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tang­gal 3 September 2025, Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat lokal.

Ia menegaskan, Satlinmas harus aktif membantu pemerintah daerah (Pemda) menciptakan ling­kungan yang kondusif. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Ma­syarakat.

“Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pe­lindungan Masyarakat di desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kon­­dusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,” kata Tito dalam surat tersebut, Senin (8/9).

Ia mendorong kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Ling­kungan (Siskamling).

Baca Juga  Korsleting Listrik, Rumah Ketua RT Terbakar, Warga Kocar Kacir dan Jalan Ditutup

“Meningkatkan kewaspadaan dini di desa/kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas da­lam membantu Siskamling di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” jelasnya.

Selain itu, Tito meminta setiap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat segera dilaporkan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat.

“Melaporkan setiap gang­­guan ketertiban umum dan ketenteraman masya­rakat melalui Aplikasi Sis­tem Informasi Manajemen Pelindungan Masya­rakat (SIM Linmas) sebagai Satu Data Nasional Pelaporan Penyelenggaraan Linmas di Daerah,” tambahnya.

Tak hanya itu, melalui Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tang­gal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Bahtiar juga memberikan arahan khusus terkait upaya antisipasi dampak aksi unjuk rasa.

Pesan itu ditujukan kepada kepala daerah selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Ia meminta kepala daerah meningkatkan peran aktif Forkopimda melalui pertemuan rutin dan langkah antisipatif untuk mendeteksi secara cepat potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, penting melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya agar stabilitas sosial dan politik tetap terjaga. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi munculnya berita bohong, ujaran kebencian, dan tindakan provokatif.

Baca Juga  Kebakaran Besar di Nagari Lunang, 8 Ruko dan 1 Warung Ludes Terbakar

Ia menekankan pentingnya komunikasi sosial yang melibatkan forum-forum kemitraan seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta seluruh elemen masyarakat.

Melalui komunikasi ter­sebut diharapkan terbangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana yang damai dan harmonis.

Lebih jauh, ia juga menegaskan pentingnya me­ningkatkan koordinasi dengan aparat terkait da­lam hal deteksi dini, cegah dini, dan cipta kondisi untuk mendukung situasi kondusif di daerah. Di sisi lain, kepala daerah dan camat didorong untuk aktif me­nyebarluaskan pesan perdamaian, kesejukan, serta keharmonisan di lingkungan masyarakat.

Tak kalah penting, ia juga mendorong penyelenggaraan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari kegiatan keagamaan, forum dialog, penyaluran bantuan sosial, bakti sosial, bakti kesehatan, hingga gerakan pasar murah.

“Semua langkah ter­sebut perlu dilaporkan ke­pada Mendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum,” pungkasnya. (jpg)