“Ini memerlukan kekompakan bersama, baik dari sisi pengawasan maupun kepatuhan masyarakat untuk tidak lagi membiarkan ternak masuk ke kawasan TPA. Kualitas ternak harus dijaga agar tidak mengonsumsi pakan yang tidak layak,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menuturkan bahwa berdasarkan pendataan, sekitar 60 persen ternak di lokasi tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan hidup di sekitar TPA. Saat ini tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.
“Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” terang Fadelan.
Dengan langkah pemagaran ini, Pemko Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertib, aman, serta memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan. Upaya ini sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi daging ternak yang memakan sampah di TPA. (ren)
