LIMAPULUH KOTA, METRO —Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pemandian kawasan objek wisata air terjun Lubuak Bulan, Jorong Koto Tinggi, Kubang Balambak, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Repaldi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelajar yang melakukan aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan tim pada Kamis (4/9) di Kota Bukittinggi.
“Keduanya pelaku berinisial SR (16) dan PH (18) merupakan warga Kota Bukittingg. Pelaku SR kita amankan di kawasan Jalan Panorama Baru, Kelurahan Pintu Kabun, sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara pelaku PH ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kubu Bawah sekitar pukul 13.45 WIB,” kata Iptu Repaldi, Minggu (7/9).
Dijelaskan Iptu Repaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 2273 LY. Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi pemandian.
“Dari penangkapan kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Iptu Repaldi menegaskan, terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, untuk pelaku SR yang berstatus anak di bawah umur, diproses sesuai sistem peradilan anak.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (uus)






