BERITA UTAMA

Gaji Anggota DPR Dipangkas jadi Rp 65 Juta

0
×

Gaji Anggota DPR Dipangkas jadi Rp 65 Juta

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memaparkan terkait dipangkasnya berbagai tunjangan anggota DPR RI.

JAKARTA, METRO–DPR RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9) lalu.

Langkah tersebut menyusul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menun­tut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ah­mad, menyampaikan pemangkasan dila­kukan setelah evaluasi menyeluruh ter­hadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.

“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi me­liputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komu­nikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam kon­ferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ju­mat (5/9).

Menurut Dasco, kebi­jakan ini bertujuan me­nyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan ke­butuhan konstitusional se­kaligus merespons tun­tutan masyarakat.

Baca Juga  Redam Kenaikan Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Harga

Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.

Gaji Pokok dan Tun­jangan Jabatan totalnya Rp 16.777.680 dengan rincian Gaji Pokok: Rp 4.200.000, Tunjangan Suami/Istri Pe­jabat: Rp 420.000, Tunja­ngan Anak Pejabat: Rp 168.000, Tunjangan Jaba­tan: Rp 9.700.000, Tunjangan Beras: Rp 289.680, Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.

Selanjutnya, Tnjangan Konstitusional totalnya Rp 57.433.000 dengan rincian, Biaya Peningkatan Komu­nikasi Intensif Rp 20.033. 000, Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000, Fungsi Penga­wasan Rp 8.461.000, Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000.

Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR mem­bawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan.

Baca Juga  Selundupkan Sekarung Ganja, 2 Pemuda Ditangkap di Perbatasan

Sebelumnya, Wakil Ke­tua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil keputusan rapat kon­sultasi pimpinan DPR de­ngan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis 4 September 2025.

Hal ini dilakukan me­respons tuntutan ’17+8 Tun­tutan Rakyat’ yang di­suarakan akhir-akhir ini.

Sejumlah hal disepakati seperti penghentian pem­berian tunjangan peruma­han anggota DPR RI terhi­tung sejak 31 Agustus 2025. Kemudian moratorium kun­jungan keluar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Selain itu, DPR RI me­mangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR sete­lah evaluasi meliputi biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan kemudian biaya komunikasi intensif dan tunjangan biaya trans­portasi. (jpg)