JAKARTA, METRO–DPR RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9) lalu.
Langkah tersebut menyusul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menuntut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Dasco, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan kebutuhan konstitusional sekaligus merespons tuntutan masyarakat.
Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan totalnya Rp 16.777.680 dengan rincian Gaji Pokok: Rp 4.200.000, Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000, Tunjangan Anak Pejabat: Rp 168.000, Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000, Tunjangan Beras: Rp 289.680, Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
Selanjutnya, Tnjangan Konstitusional totalnya Rp 57.433.000 dengan rincian, Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif Rp 20.033. 000, Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000, Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000, Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000.
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen atau Rp 8,61 juta, setiap anggota DPR membawa pulang (take home pay) sekitar Rp 65,6 juta per bulan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis 4 September 2025.
Hal ini dilakukan merespons tuntutan ’17+8 Tuntutan Rakyat’ yang disuarakan akhir-akhir ini.
Sejumlah hal disepakati seperti penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Kemudian moratorium kunjungan keluar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Selain itu, DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan kemudian biaya komunikasi intensif dan tunjangan biaya transportasi. (jpg)






