Ia mengatakan, pelaku mengaku melakukan pencurian saat berjalan di tepi rel dan melihat motor korban terparkir di samping rumah dengan kunci masih tergantung di stop kontak. Kesempatan itu dimanfaatkan Dedi untuk membawa kabur motor tersebut.
Setelah berhasil mengambil motor, pelaku sempat berencana menjualnya. Namun, karena tidak menemukan pembeli, kendaraan tersebut dibawa pulang dan disembunyikan di rumahnya di kawasan Pampangan.
“Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengaku ingin menjual motor itu untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot online,” jelas Robby.
Ia mengatakan, saat ini motor dan tersangka sudah dibawa Mapolsek Lubeg. Kepada pelaku disangkakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (brm)
















