Dijelaskan AKP Yogie, saat diinterogasi, pelaku I mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dengan nomor polisi BA 4382 GN.
“Kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang sesuai dengan target operasi yang telah ditetapkan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
AKP Yogie mengatakanb, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan efektivitas Operasi Jaran Langkisau 2025 dalam memberantas tindak pidana curanmor, sekaligus menegaskan komitmen Polres Pessel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami masih berupaya menyelidiki kasus-kasus curanmor lainnya yang sudah dilaporkan korban ke Polres. Sudah ada beberapa orang yang menjadi target penangkapan kami,” tutup dia. (rio)




















