PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Minggu (7/9) dini hari WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, saat melakukan patroli dan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang melanggar jam operasional.
“Ada dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Padahal waktu telah menunjukkan pukul 04.00 Wib. Sesuai aturan jam opersiaonal tempat hiburan malam sampai pada pukul 02.00 wib dini hari,” kata Rio Ebu.
Dijelasakan Rio, tempat hiburan tersebut melanggar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan melanggar Perda No 1 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
















