METRO PADANG

Satpol PP Tertibkan 2 Tempat Hiburan Nakal, Buka Hingga Pukul 04.00 Dini Hari, 3 Wanita Diamankan

0
×

Satpol PP Tertibkan 2 Tempat Hiburan Nakal, Buka Hingga Pukul 04.00 Dini Hari, 3 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
LANGGAR JAM OPERASIONAL— Satpol PP Kota Padang menertibkan dan menegur pemilik tempat hiburan yang terbukti melanggar jam operasional, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Minggu (7/9) dini hari WIB. Saat penertiban, petugas juga mengamankan tiga wanita dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangannya.

PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan, di kawasan Kecamatan Padang Barat, Minggu (7/9) dini hari WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Rio Ebu Pratama mengatakan, saat melakukan patroli dan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang melanggar jam operasional.

“Ada dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Padahal waktu telah menunjukkan pukul 04.00 Wib. Sesuai aturan jam opersiaonal tempat hiburan malam sampai pada pukul 02.00 wib dini hari,” kata Rio Ebu.

Dijelasakan Rio, tempat hiburan tersebut melanggar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan melanggar Perda No 1 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Pemilik diberikan surat teguran. Selain itu, kita juga mengamankan 3 orang wanita dari dalam tempat hiburan malam untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP,” jelas Rio Ebu.

Selain itu, patugas Satpol PP juga melakukan patroli di kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi tersebut kerap dilaporkan warga lantaran banyaknya muda-mudi nongkrong hingga pagi, bahkan ada yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik tersebut.

“Untuk menjaga Trantibum agar tetap kondusif, patroli rutin tetap kita laksanakan di sana, muda-mudi yang masih nongkrong hingga menjelang pagi dibubarkan, dan ada enam orang perempuan serta dua orang laki-laki ditertibkan,” tutur Rio.

Rio Ebu Pratama mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang dan pemilik usaha agar selalu mentaati peraturan yang ada, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. (ren)