“Terhadap semua tunggakan PBB wajib pajak cukup membayar pokoknyo saja. Program ini sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan,” ujarmya.
Program pemutihan denda PBB ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah dari sekyor pajak. Dari data yang ada di bagian pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok terlihat, sebelum adanya program pemutihan ini, realisasi PBB Kota Solok masih sebesar 26 persen. Namun realisasi PBB setelah 1 bulan program ini berjalan terjadi peningkatan menjadi 39 persen atau naik sebesar 13 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa program ini menarik minat masyarakat Kota Solok untuk membayar PBB. Diharapkan masyarakat Kota Solok dapat memanfaatkan program ini selagi masih berlaku sampai tanggal 31 Oktober mendatang,” harap Ramadhani. (vko)
















