SOLOK, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Solok, putihkan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warganya. Program pemutihan denda PBB yang diberikan Pemko Solok ini untuk masa pembayaran 4 Agustus hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Namun sangat disayangkan warga Kota Solok belum banyak yang meÂngetahui informasi terkait program ini. Untuk itu sosialisasi program ini seharusnya lebih gencar sehingga masyarakat lebih paham.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengharapkan warga KoÂta Solok dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan hanya membayar poÂkok wajib pajak saja. Program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB.
Agar program ini dapat berjalan maksimal, dia berharap informasi terkait program pemitihan denda PBB ini benar benar sampai kepada masyarakat.
















