SOLOK, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Solok, putihkan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi warganya. Program pemutihan denda PBB yang diberikan Pemko Solok ini untuk masa pembayaran 4 Agustus hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Namun sangat disayangkan warga Kota Solok belum banyak yang mengetahui informasi terkait program ini. Untuk itu sosialisasi program ini seharusnya lebih gencar sehingga masyarakat lebih paham.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengharapkan warga Kota Solok dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan hanya membayar pokok wajib pajak saja. Program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB.
Agar program ini dapat berjalan maksimal, dia berharap informasi terkait program pemitihan denda PBB ini benar benar sampai kepada masyarakat.
“Terhadap semua tunggakan PBB wajib pajak cukup membayar pokoknyo saja. Program ini sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan,” ujarmya.
Program pemutihan denda PBB ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah dari sekyor pajak. Dari data yang ada di bagian pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok terlihat, sebelum adanya program pemutihan ini, realisasi PBB Kota Solok masih sebesar 26 persen. Namun realisasi PBB setelah 1 bulan program ini berjalan terjadi peningkatan menjadi 39 persen atau naik sebesar 13 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa program ini menarik minat masyarakat Kota Solok untuk membayar PBB. Diharapkan masyarakat Kota Solok dapat memanfaatkan program ini selagi masih berlaku sampai tanggal 31 Oktober mendatang,” harap Ramadhani. (vko)






