Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang komprehensif terkait Ranperda SPBE dan RPPLH 2025–2055, serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, Ranperda SPBE menjadi tindak lanjut Perpres Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi.
“SPBE diharapkan mampu meningkatkan kecepatan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Terkait RPPLH, ia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam pembangunan dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, inovasi pengelolaan sumber daya alam dan kolaborasi lintas lembaga.
Sementara itu, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA. Postur perubahan menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp745,2 miliar, belanja Rp791,5 miliar dan pembiayaan netto Rp 33 miliar, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 13,2 miliar. (pry)















