Dikatakan AKP Efrian, atas kasus tersebut kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000.
“Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” kata dia.
Kini dugaan kasus tindak pidana korupsi itu sudah rampung dan masuk dalam tahap II. Berkas perkara, pelaku dan barang bukti pun akhirnya diserahkan pihak Polres Solok ke Kejari Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kasis Intel Kejari Solok, Doddy Hidayat mengatakan, pelaku kasus dugaan korupsi ini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum dan dititip di Rutan Klas II B Padang sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami komitmen dalam menindak kasus korupsi. Setelah tahap II, tersangka dilakukan penahanan. JPU segera menyusun penuntutan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tutupnya. (vko)













