BERITA UTAMA

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan Diserahkan ke Jaksa

4
×

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Wali Nagari dan Kaur Keuangan Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN— Mantan Pj Wali Nagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, yang jadi tersangka korupsi dana desa menjalani pemeriksaan di kejari Solok usai diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Solok. Sementara, Kejaksaan Negeri Solok menitipkan 2 tersangka korupsi dana desa IH dan RPY di Rutan kelas II Padang, Rabu (3/9), untuk 20 hari ke depan.

SOLOK, METRO–Perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Pj Wali Nagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, dilimpahkan ke Ke­jaksaan Negri (Kejari) So­lok, Rabu (3/9).

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, mem­be­narkan penyidik sudah me­limpahkan perkara dugaan korupsi dana desa di Na­gari Kampung Batu Dalam ke­pada  Kejaksaan untuk tahap penyususan tuntutan.

“Kasus yang menjerat mantan Pj Wali Nagari Kampuang Batu Dalam, IH (57) dan Kaur Keuangan RP (34) ini, berawal dari pe­nyelidikan yang dilakukan Unit tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Pol­res Solok,” kata AKP Efrian kepada wartawan.

Dijelaskan AKP Efrian, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan da­na desa atau dana na­gari Kampung Batu Dalam sebe­sar Rp 305.947.000. Dugaan tindak pidana ko­rupsi ini dilakukan ter­sang­ka dalam kegiatan fisik di bidang kesejahteraan ta­hun ang­garan 2023, di ma­sa kepe­mimpinan Bupati Solok, Epyardi Asda,” tutur dia.

AKP Efrian mene­gas­kan, pihaknya melakukan penahanan terhdap IH dan RP berdasarkan hasil gelar perkara penetapan ter­sang­ka di Bagwassidik Dit­reskrimsus Polda Sumbar, pada tanggal 9 April 2025 lalu. Dan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 lalu petugas melakukan peme­riksaan terhadap kedua orang tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ke­dua pelaku, petugas mela­kukan penahanan sesuai  Surat Perintah Penahanan : Sp.Han/20/VII/2025/Res­krim, tanggal 10 Juli 2025 di rumah tahanan Polres So­lok guna dilakukan penye­lidikan lebih lanjut,” tegas dia.

Dikatakan AKP Efrian, atas kasus tersebut kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000.

“Keduanya diduga te­lah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Seba­gaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” kata dia.

Kini dugaan kasus tin­dak pidana korupsi itu su­dah rampung dan masuk dalam tahap II. Berkas perkara, pelaku dan ba­rang bukti pun akhirnya diserahkan pihak Polres Solok ke Kejari Solok untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara Kasis Intel Kejari Solok, Doddy Hi­dayat mengatakan, pelaku kasus dugaan korupsi ini menjadi tahanan Jaksa Pe­nuntut Umum  dan dititip di Rutan Klas II B Padang sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kami komitmen dalam menindak kasus korupsi. Setelah tahap II, tersangka dilakukan penahanan. JPU segera menyusun penun­tutan untuk segera dilim­pahkan ke Pengadilan,” tutupnya. (vko)