Dijelaskan Iptu Hewin, penangkapan terhadap kedua pelaku disaksikan warga setempat. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan hingga ditemukanlah barang bukti sabu, uang tunia, bong dan peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Herwin.
Iptu Herwin mengatakan, kasus ini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Terhadap kedua tersangka Panjul akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami selalu mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masadepan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut,” tutupnya. (pry)
















