BERITA UTAMA

Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

0
×

Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Sebarkan artikel ini
MOHON MAAF— Eko Patrio (kiri) didampingi Pasha Ungu, menyampaikan permohonan maaf karena dinggap tidak peka dengan kondisi rakyat.

JAKARTA, METRO–raksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmennya untuk men­jaga integritas, transparansi, dan akun­tabilitas di lembaga legislatif. Fraksi PAN telah mengajukan per­min­taan resmi penghentian seluruh hak melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, melalui Sekretariat Jen­deral DPR RI serta Ke­menterian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Satria Utama alias Uya Kuya, yang saat ini tengah berstatus nonaktif.

“Fraksi PAN sudah me­minta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” ucap Putri kepa­da wartawan, Rabu (3/9).

Fraksi PAN menekan­kan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI. Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Putri juga memastikan, Fraksi PAN mendukung seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, dan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akun­ta­bilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Par­tai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Pur­nomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI Fraksi PAN. Ke­putusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan di internal partai. Ia mene­gaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komit­men PAN untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN.

“DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Sau­daraku Eko Hendro Pur­nomo dan Saudaraku Sur­ya Utama sebagai Ang­gota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung se­jak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Viva Yoga da­lam keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Viva Yoga menjelas­kan, PAN yang lahir dari rahim reformasi tetap ber­pegang teguh pada nilai-nilai reformasi dalam kehi­du­pan bermasyarakat, ber­bangsa, dan bernegara. Menurutnya, partai memi­liki kewajiban untuk me­mas­tikan agar seluruh kader di legislatif mampu menjadi teladan yang menjunjung tinggi nilai reformasi.

“PAN berkomitmen un­tuk terus mendengarkan dan memperjuangkan as­pirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah, agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat langsung bagi rakyat,” tegasnya.

Penonaktifan ini dila­ku­kan setelah rumah Eko Pat­rio dan Uya Kuya dija­rah mas­sa, pada Sabtu malam (30/8). Eko Patrio menjadi sasaran amuk mas­sa sete­lah video joget­nya di Ge­dung DPR viral di media sosial.

Pria yang bernama leng­kap Eko Hendro Purnomo itu merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN). Meski Eko menyampaikan permintaan maaf, tidak lama setelah penjarahan menyasar rumah Ahmad Sahroni, rumah Eko yang berlokasi di Setiabudi, Ja­karta Selatan turut menjadi sasaran jarahan warga.

Rumah mewah yang dikabarkan senilai Rp 150 miliar itu dijebol massa dan barang-barang di dalam­nya dijarah. Mulai dari tas branded, pakaian mewah dan sejumlah barang elek­tronik seperti kulkas, dispenser hingga TV, ikut dibawa massa.

Tak hanya itu, rumah presenter sekaligus Ang­gota DPR RI Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya telah menyampaikan klatifikasi sebanyak dua kali melalui media sosial Instagram, terkait video dirinya yang kelihatan joge di Gedung DPR.

Namun, klarifikasi itu tidak mampu menahan amu­kan massa, sehingga menjarah rumah Uya Kuya, yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sa­wit, Jakarta Timur, pada Sabtu malam (30/8). (*)