“KUA dan PPAS APBD tahun 2026 yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026. Dan, kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasilnya dengan menyusun RKA Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang sudah dialokasikan pada perangkat daerah masing-masing dengan mempedomani perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra didampinggi Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita beserta Sekretaris Dewan DPRD Yuhardi, mengatakan sebelum dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS APBD tahun 2026 telah terlaksana beberapa rangkaian kegiatan.
“Sebelum ini telah terlaksana kegiatan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda, Penandatangganan berita acara pembahasan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar serta Rapat Paripurna Internal DPRD penetapan keputusan DPRD tentang Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Tanah Datar tahun 2026,” ujarnya. (ant)
















