METRO SUMBARPAYAKUMBUH/50 KOTA

PSU di Limapuluh Kota Jadi 6 TPS, KPU Payakumbuh Bakal Rapat Terkait PSU

0
×

PSU di Limapuluh Kota Jadi 6 TPS, KPU Payakumbuh Bakal Rapat Terkait PSU

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemilu ulang terus bertambah, jika sebelumnya hanya mencapai 4 TPS, hingga Minggu (21/4) jumlah tersebut mencapai 6 TPS. Jumlah tersebut tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, Minggu (21/4), menurutnya semula memang ada 3 TPS yang direkomendasikan Panwascam untuk dilakukannya PSU, namun jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 6 TPS.
Enam TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut adalah TPS 4 dan 9 Koto Tuo Harau, TPS 5 Tungka Situjuah Limo Nagari, TPS 14 Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, TPS 41 Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak serta TPS 17 Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh.
”Iya, memang jumlah TPS yang kita Rekomendasikan untuk dilakukanya Pemungutan Suara Ulang / PSU mencapai 6 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Rekomendasi tersebut kita keluarkan karena adanya Pemilih diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang memberikan hak pilih/mencoblos tanpa adanya Formulir Pindah Memilih (A5),” sebut Yoriza.
Dia juga menambahkan, Pemilih diluar DPT dan DPTb yang tetap memberikan hak pilih itu seharusnya membawa Formulir A5 dan di periksa oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di masing-masing TPS tersebut.
”Tentu ini adalah kelalaian KPPS yang tidak memeriksa Formulir A5 dari pemilih yang bersangkutan, Rekomendasi kita adalah PSU di TPS yang bersangkutan, nanti KPU yang akan sikapi sesuai dengan temuan Kita (Panwascam),” sebutnya.
Sementara itu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga akan dilakukan di Kota Payakumbuh, di Payakumbuh, PSU terjadi karena adanya orang diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memberikan hak pilih/memilih dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dimana seharusnya yang masuk dalam DPK adalah warga sekitar TPS tersebut. Pemilih tersebut diketahui warga DKI Jakarta. Rekomendasi PSU tersebut dilakukan Panwascam Payakumbuh Utara (Bawaslu) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Payakumbuh Utara (KPU).
Sementara terkait pelaksanaan PSU itu adalah 10 hari sejak hari Pemilihan, sehingga hari terakhir pelaksanaan PSU harus dilakukan pada tanggal 27 April 2019.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, M. Khadafi saat dihubungi.
”Iya, Bawaslu melalui Panwascam telah merekomendasikan kepada PPK (KPU) untuk dilakukannya PSU di TPS 4 di Kelurahan Balai Tangah Koto Kecamatan Payakumbuh Utarw, penyebab PSU tersebut karena ada 3 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun ikut mencoblos,” sebut Mantan Ketua KPU Kota Payakumbuh itu.
M. Khadafi yang menyebut wartawan dengan panggilan sahabat itu, juga mengatakan bahwa terjadinya PSU karena kurang telitinya petugas KPPS di TPS tersebut.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Heidi Mursal mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diberikan oleh Panwascam Payakumbuh Utara (Bawaslu) terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), selain akan melakukan Kajian pihaknya melalui PPK Payakumbuh Utara juga akan berkirim surat kepada Panwascam terhadap materi yang direkomendasikan tersebut, apakah terkait Pilpres maupun Pileg dan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Heidi saat menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (20/4). Sementara terkait jumlah TPS yang direkomendasikan ia mengatakan bahwa masih 1 TPS.
”Kita akan melakukan rapat untuk melakukan kajian terhadap Rekomendasi Panwascam terhadap PSU disalah satu TPS di Kecamatan Payakumbuh Utara itu. Kita masih menunggu kawan-kawan Komisioner KPU Payakumbuh pulang dari Padang,” sebutnya.
Heidi juga menambahkan, sesuai aturan, pihaknya akan mengikuti apa yang telah direkomendasikan oleh Panwascam tersebut, namun terkait apa yang akan di PSU itu pihaknya akan meminta ketegasan dari Panwascam.
”Kita akan berkirim surat ke Panwascam untuk mempertegas PSU dimaksud, apakah terhadap semuanya atau terhadap Pemilu tertentu,” sebutnya. (us)

Baca Juga  Gedung SDN 13 Ujung Labung Memprihatikan, Komisi IV DPRD Agam Turun Meninjau