Bukittinggi – Dalam momentum Hari Pelanggan Nasional 2025, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan terus memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas aset negara yang dikelolanya. Wujud nyata komitmen tersebut ditandai dengan penerimaan dua sertipikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko.
Penyerahan berlangsung di Bukittinggi, dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH, MH, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Harmen Syafei, SH, M.Si. Sertipikat diserahkan kepada Manager PLN UPP Sumbagteng 2, Iwan Arif Setiyawan, dengan disaksikan jajaran pejabat kedua instansi.
Sinergi PLN dan BPN ini tidak hanya sebatas urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan lancar, aman, dan berkelanjutan. Dengan legalitas yang kuat, PLN memiliki landasan hukum kokoh dalam mengelola aset negara, sehingga mampu menghindari potensi sengketa dan mempercepat pembangunan gardu induk, jaringan transmisi, serta infrastruktur listrik lainnya yang menjadi penopang keandalan pasokan listrik bagi pelanggan.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Indera Imanuddin, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset milik negara, terutama yang dikelola BUMN strategis seperti PLN.
“Legalitas aset menjadi kunci dalam memperlancar pembangunan infrastruktur kelistrikan. Dengan kepastian hukum, PLN dapat memberikan layanan yang lebih andal dan merata kepada masyarakat,” ujarnya.
