Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG Ceplas ceplos

RUU Perampasan Aset: Antara Momentum Reformasi Hukum dan Pilihan Perppu

Redaksi
Rabu, 03 September 2025 | 17:49 WIB

raymonOleh : Raymon LM
Direktur Eksekutif Indonesia’s Public Policy Research & Advocacy (IPPRA)
Aktivis ’98

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi wacana hukum yang menggantung di meja DPR. Substansinya jelas: negara berupaya menghadirkan instrumen hukum baru untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture dan telah dipraktikkan di banyak negara.

Dari perspektif kebijakan publik, urgensi RUU ini tidak bisa ditunda. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2015–2022 mencapai Rp 160 triliun, namun yang berhasil dipulihkan lewat eksekusi hanya sekitar Rp 30 triliun. Selisih puluhan triliun rupiah inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya: ke mana larinya uang negara, dan mengapa instrumen hukum kita begitu tumpul?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewajiban internasional untuk menutup celah ini. Melalui UU No. 7 Tahun 2006, Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang secara eksplisit menekankan kewajiban negara anggota untuk membangun mekanisme pemulihan aset (asset recovery). Jadi, alasan hukum maupun moral sama-sama kuat.

Namun, seperti biasa, proses politik di DPR berjalan lambat. Pembahasan RUU ini berkutat pada perdebatan klasik: apakah pembuktian terbalik akan melanggar asas presumption of innocence? Apakah hak konstitusional kepemilikan harta bisa terganggu? Apakah aparat penegak hukum bisa dipercaya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan? Kekhawatiran itu valid, tetapi justru menegaskan perlunya desain kelembagaan yang transparan, bukan alasan untuk menunda.

Dari sudut pandang advokasi, lambannya pembahasan ini justru menguatkan asumsi publik: DPR tidak serius. Padahal, di luar sana rakyat kehilangan kepercayaan pada negara karena melihat koruptor hidup nyaman, sementara aset hasil kejahatannya sulit disentuh.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Perlu Ketegasan

Minggu, 01 Maret 2020 | 13:11 WIB

Kembalinya para Mantan

Minggu, 26 Januari 2020 | 14:50 WIB

Andre Rosiade Mendayung Biduk ke Hilir di Tengah Bising Pembully

Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:57 WIB

Uji Publik Calon Kepala Daerah

Kamis, 05 Desember 2019 | 19:05 WIB

Porwil 2023, Bakisa ke Aceh

Minggu, 24 November 2019 | 12:40 WIB

Dilema Permindo Night Market

Minggu, 17 November 2019 | 10:56 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025