Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan pihaknya akan melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Wanda. Menurutnya, proses rekonstruksi akan berlangsung besok pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Rekonstruksi ini akan kami lakukan di tiga TKP. Sesuai rencana, rekonstrukai akan diperagakan langsung oleh tersangka. Kita berharap rekonstruksi berjalan lancar dan aman agar perkara ini bisa segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka segera disidangkan,” kata AKBP Faisol, Selasa (2/9).
Dijelaskan AKBP Faisol, terkait lokasi rekonstruksi, TKP pertama terkait kasus pembunuhan korban Cika dan Adek dilaksankan di rumah tersangka. TKP kedua di pabrik batu bata ringan tempat kerja tersangka. Di sana tersangka membunuh korban Septia Adina dan memutilasi tubuh korban.
“TKP ketiga di Jembatan Kuliek tempat tersangka membuang potongan tubuh korban Septia Adinda. Untuk titik rekonstruksi ada di 30 titik. Di tiga TKP ini akan berlangsung 155 adegan. Dengan rincian kasus Cika dan Adek sebanyak 42 adegan dan kasus Dinda 113,” tuturnya.
Ditambahkan AKBP Faisol, dalam proses rekontruksi nantinya, pihaknya juga mengerahkan 500 personel gabungan untuk melakukan pengamanan selama proses rekonstruksi. Banyaknya personel yang dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Personel ini terdiri dari tim gabungan, mulai dari personel Polres Padang Pariaman, Satpol PP, Dishub dan BPBD. Selain itu, proses rekonstruksi juga akan dibantu oleh Sat Brimob Polda Sumbar dan Ditsamapta Polda Sumbar,” tegas AKBP Faisol.
Selama proses rekonstruksi, AKBP Faisol menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar karena akan terjadi perlambatan arus atau bahkan pemberlakuan jalur satu arah. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menyaksikan diminta mematuhi imbaan dari petugas di sana.
“Rekonstruksi ini bakal dihadirkan juga oleh Jaksa. Menurut Faisol, rekonstruksi dilakukan untuk tahapan perlengkapan berkas acara pemeriksaan. Setelah rekonstruksi, selanjutnya kami akan lakukan tahap pelimpahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2,” pungkasnya. (*)












