PDG. PARIAMAN, METRO–Penyidik Satreskrim Polres Padangpariaman akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai dan mutilasi terhadap tiga wanita muda yang dilakukan tersangka Satria Juwanda (25) warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, pada Rabu (3/9).
Diketahui, tersangka Wanda melakukan mutilasi terhadap korban Septia Adinda (25). Tubuh korban dipotong 10 bagian lalu dibuang ke sungai. Sementara dua korban lainnya yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Agustina (24). Cika, merupakan pacar tersangka Wanda, sedangkan Adek teman Cika. Jasad keduanya dikubur di dalam sumur tua di belakang rumah.
Terbongkarnya pembunuhan berantai itu, setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan potongan tubuh korban pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang, pada Selasa (17/6) dan Rabu (18/6).
Pascapenemuan mayat Septia Adinda itulah, Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pemutilasi gadis yang tubuhnya terpotong-potong menjadi beberapa bagian dan berhasil menangkap Wanda di kediamannya. Namun, dari hasil pemeriksaan, Wanda mengaku melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan lainnya.
Wanda melakukan pembunuhan sadis tehadap dua gadis bernama Siska Oktavia Rusdi yang akrab disapa Cika dan Adek Gustiana pada Januari 2024 silam. Usai membunuh kedua mahsiswi Fakultas Manajemen AKBP-STIE Padang itu, Wanda membuang mayatnya ke dalam sumur tua yang berada di belakang rumahnya.
Polisi yang mendapatkan pengakuan Wanda segera melakukan evakuasi dengan memasang Police Line mengelilingi rumah Wanda pada Kamis (19/6). Tim Inafis Polres Padangpariaman bersama BPBD turun langsung ke lokasi dan membongkar sumur untuk mengangkat jasad kedua mahasiswi itu yang tutut disaksikan ratusan warga dan keluarga korban.
Yang lebih menyedihkan lagi, pada saat proses pembongkaran sumur, ibu kandung korban Siska Oktavia Putri alias Cika, Nila Yusnita (49), yang ingin menyaksikan langsung di lokasi, malah menyusul putri kesayangannya itu menghadap Sang Khalik..
Jarak rumah Nila ke sumur sekitar 3 kilometer. Di pertengahan jalan, 500 meter dari lokasi sumur, sang ibu kena serangan jantung dan meninggal dunia. Ibu Cika sempat jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sayangnya, tim medis yang menangani ibu Cika menyatakannya sudah meninggal dunia.
Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan pihaknya akan melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Wanda. Menurutnya, proses rekonstruksi akan berlangsung besok pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Rekonstruksi ini akan kami lakukan di tiga TKP. Sesuai rencana, rekonstrukai akan diperagakan langsung oleh tersangka. Kita berharap rekonstruksi berjalan lancar dan aman agar perkara ini bisa segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka segera disidangkan,” kata AKBP Faisol, Selasa (2/9).
Dijelaskan AKBP Faisol, terkait lokasi rekonstruksi, TKP pertama terkait kasus pembunuhan korban Cika dan Adek dilaksankan di rumah tersangka. TKP kedua di pabrik batu bata ringan tempat kerja tersangka. Di sana tersangka membunuh korban Septia Adina dan memutilasi tubuh korban.
“TKP ketiga di Jembatan Kuliek tempat tersangka membuang potongan tubuh korban Septia Adinda. Untuk titik rekonstruksi ada di 30 titik. Di tiga TKP ini akan berlangsung 155 adegan. Dengan rincian kasus Cika dan Adek sebanyak 42 adegan dan kasus Dinda 113,” tuturnya.
Ditambahkan AKBP Faisol, dalam proses rekontruksi nantinya, pihaknya juga mengerahkan 500 personel gabungan untuk melakukan pengamanan selama proses rekonstruksi. Banyaknya personel yang dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Personel ini terdiri dari tim gabungan, mulai dari personel Polres Padang Pariaman, Satpol PP, Dishub dan BPBD. Selain itu, proses rekonstruksi juga akan dibantu oleh Sat Brimob Polda Sumbar dan Ditsamapta Polda Sumbar,” tegas AKBP Faisol.
Selama proses rekonstruksi, AKBP Faisol menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar karena akan terjadi perlambatan arus atau bahkan pemberlakuan jalur satu arah. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menyaksikan diminta mematuhi imbaan dari petugas di sana.
“Rekonstruksi ini bakal dihadirkan juga oleh Jaksa. Menurut Faisol, rekonstruksi dilakukan untuk tahapan perlengkapan berkas acara pemeriksaan. Setelah rekonstruksi, selanjutnya kami akan lakukan tahap pelimpahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2,” pungkasnya. (*)






