PAYAKUMBUH, METRO–Di era digital saat ini, layanan kesehatan tak hanya dituntut cepat dan akurat, tetapi juga mudah diakses oleh masyarakat. BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui inovasi AMAN JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menjelaskan bahwa Anjungan Mandiri JKN (AMAN JKN) adalah perangkat layanan di kantor BPJS Kesehatan yang hadir untuk mempermudah proses layanan administrasi dan informasi secara mandiri, terutama dalam hal perubahan dan pembaharuan data peserta, tanpa harus antre panjang di kantor cabang. Dengan AMAN JKN, semua proses administrasi kepesertaan JKN peserta bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit.
“Pada AMAN JKN, tersedia beberapa fitur mulai dari cek status kepesertaan, cek tagihan iuran, cek nomor virtual account, cek info lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terdekat, perubahan data, hingga informasi kanal layanan BPJS Kesehatan. Dengan adanya AMAN JKN, peserta kini tak perlu lagi mengantre panjang atau mengambil cuti hanya untuk urusan administrasi,” jelas Defiyanna, Selasa (02/09).
Defiyanna menegaskan bahwa keamanan data peserta JKN tetap menjadi prioritas utama, di mana sistem AMAN JKN telah dilengkapi dengan protokol keamanan dan enkripsi data yang sesuai standar. Selain itu, fitur AMAN JKN telah dilengkapi dengan face recognition BPJS Kesehatan (FRISTA), sehingga setiap perubahan data hanya bisa dilakukan oleh peserta JKN yang telah terverifikasi melalui sistem. “Kami memastikan bahwa seluruh proses digitalisasi administrasi tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan layanan publik berbasis transformasi digital,” kata Defiyanna.
Salah seorang peserta JKN, Rifdatul Hanifah (32) merasa sangat terbantu dengan adanya perangkat AMAN JKN ini saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
Menurutnya, inovasi ini sangat praktis dan memudahkan ia saat membutuhkan pelayanan perubahan data fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tanpa harus mengambil antrean.
