Ia mengatakan bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejehteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota baik di sektor riil maupun di sektor keuangan.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal dan mewujudkan prinsip dan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya bahwa Kota Pariaman pada tahun 2025 memiliki 166 koperasi, sudah termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebanyak 71 Koperasi. “Saya berharap Koperasi Merah Putih ini bisa menciptakan kemandirian, mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pariaman,” ujarnya. (efa)




















