Namun, kondisi berbeda terjadi setelah penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Di sejumlah sekolah, jumlah siswa tidak sebanding dengan ketersediaan kelas.
“Misalnya, sekolah menyediakan dua kelas, tetapi hanya terisi satu kelas. Akibatnya terjadi kelebihan guru ASN di sekolah tersebut, sehingga mereka dimutasi ke sekolah lain yang masih memiliki guru honorer sebagai wali kelas,” jelasnya.
Meski demikian, Syamsuria menambahkan bahwa guru honorer tetap dibutuhkan, khususnya untuk bidang studi tertentu.
“Guru honorer bisa mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Agama Islam sesuai ijazah pendidikan guru honorer tersebut,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk posisi operator sekolah harus diisi oleh ASN. Hal ini karena operator memegang data pokok pendidikan (dapodik) yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan administrasi sekolah.(jef)
















