Mengurangi Kendaraan Bodong
Keringanan pembayaran PKB melalui kebijakan pemutihan, menurut Syefdinon juga berdampak mengurangi kendaraan bodong. Pasalnya, ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian.
“Sehingga memicu terjadinya risiko kendaraan menjadi bodong. Oleh karena itu, adanya program ini dapat mengurangi resiko kendaraan menjadi bodong,” ujarnya.
Meningkatkan Pelayanan Publik
Bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun program pemutihan PKB juga bermanfaat bagi pemerintah, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Jika PAD meningkat, maka pembangunan daerah di berbagai sektor juga ikut lancar,” harapnya.
Meskipun bersifat pemutihan total, Pemprov Sumbar juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sedangkan pelanggar dikenakan sanksi lebih tegas.
“Kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan, wajib pajak harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Syefdinon.
Syefdinon mengungkapkan, dengan pemberlakukan pemutihan tersebut diperkirakan dapat menjaring 617.708 lebih kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Ia menambahkan, informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan dapat dilihat di website Bapenda Sumbar.(fan/adv)
















