Setelah berorasi secara bergantian, sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah anggota DPRD Sumbar akhirnya menemui massa. Anggota DPRD Sumbar tersebut tampak diwakili langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan Wakil Ketua serta seluruh ketua fraksi.
Saat ditemui, salah seorang perwakilan massa aksi langsung menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan. Pertama, menuntut DPR RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Kedua, menuntut anggota DPRD Sumatera Barat berbenah diri dan bersikap lantang menyuarakan aspirasi rakyat Sumbar. Ketiga, mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas dan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata kata Taufiq yang mewakili massa aksi.
Tuntutan keempat, tegas Taufiq, menolak penuh usulan DPR RI terkait pengesahan undang-undang perampasan aset dalam rentang waktu 1×30 hari. Kelima, menuntut dan mendesak Presiden RI segera mereformasi institusi Polri secara menyeluruh.
“Keenam, tegakan aturan untuk penertiban bangunan liar dan transparansi hukum atas tewasnya Affan,” tutrnya.
Usai pembacaan tuntutan, massa aksi langsung meminta Ketua DPRD Sumbar dan seluruh Ketua Fraksi menandatangani tuntutan tersebut. Ketua DPRD Sumbar Muhidi pun menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Sumbar sepakat dan menandatangani seluruh tuntutan masyarakat.
“Dengan mengucapkan Bismillahhirrahmanirahim, setelah mendengar tuntutan tadi, saya sebagai ketua dan mewakili seluruh anggota siap menandatangani dan mengantarkannya serta mengawal tuntutan kawan-kawan hingga tingkat pusat,” tegasnya.
Usai mendapatkan tandatangan tersebut, seluruh massa aksi langsung membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul yang berjarak kurang lebih 300 meter dari halaman Kantor DPRD Sumbar. (brm)













