Ia menilai Bupati John Kenedy Azis harus arif dalam menyikapi persoalan ini, mulai dengan melibatkan niniak mamak dan masyarakat untuk duduk bersama.
Menurutnya jika kepentingan seluruh pihak dapat terakomodir pasti tidak akan ada kesalahpahaman seperti sekarang.
“Kami menangguhkan pembangunan ini bukan karena anti TNI. Hanya saja soal prosedural yang tidak jelas. Sebelum aksi ini, langkah mediasi sudah dilakukan oleh niniak mamak Kapalo Hilalang tapi tidak menemukan titik terang,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis menyampaikan, terkait SK yang dikeluarkan itu adalah penegasan yang pernah dikeluarkan oleh bupati lama. Pada prinsipnya karena memang SK lama sudah ada peruntukannya tanahnya maka dikeluarkan SK tersebut.
Kemudian, terkait ganti rugi bahwa mengingat kemampuan daerah saat ini maka diberikan kepada yang menggunakan tanah.
“Kalaupun ada kemampuan, tentu perlu juga pengkajiannya, itu tanah negara, masa negara membayar pada negara,” jelasnya. (ozi)












