PDG. PARIAMAN, METRO —Ratusan warga Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Batalyon Kesehatan (Yonkes) di kawasan Tarok City, Senin (1/9).
Kordinator Aksi, Akmal Usman mengatakan, pihaknya berkumpul untuk menyampaikan orasi penolakan. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa proyek Yonkes akan mengorbankan lahan pertanian dan pemukiman warga.
“Pembangunan ini dilakukan tanpa dialog atau musyawarah yang transparan dengan masyarakat. Kami meminta agar bupati mencabut surat keputusan pembangunan batalyon kesehatan di Tarok City. Permintaan ini mengacu pada munculnya Surat Keputusan pembangunan pada Mei 2025,” kata Akmal.
Menurut Akmal, berdasarkan SK tersebut, akan ada sebanyak 55 Hektare tanah di kawasan Tarok City yang akan menjadi markas Yonkes. Pasalnya, tanah yang tersisa hanya 39.5 Hektare. Tentu melalui SK tersebut akan berimbas pada lahan pertanian, perkebunan hingga pemukiman masyarakat.
“Lebih kurang akan ada puluhan rumah masyarakat yang sudah bertahun-tahun tinggal di kawasan itu terdampak. Bahkan sejak tahun 2016 belum ada kejelasan ganti rugi. Pertemuan ini belum mendapatkan hasil yang diinginkan, sehingga besok (Selasa) kembali mengadakan aksi di kantor bupati maupun di rumah dinas bupati sampai mendapatkan kejelasan,” tegas dia.
Wali Nagari Wali Nagari setempat, Hendrizal, mengatakan, pembangunan Yonkes bisa dilakukan asal bupati bisa memenuhi sejumlah catatan. Catatan itu berkaitan dengan adanya Surat Keputusan (SK) pembangunan yang dilakukan oleh bupati secara sepihak.
“Kami tidak pernah diajak berembuk, niniak mamak kami diabaikan. Tiba-tiba datang saja TNI ingin melakukan pembangunan. Tentu kami tangguhkan,” ujarnya.
Ia menilai Bupati John Kenedy Azis harus arif dalam menyikapi persoalan ini, mulai dengan melibatkan niniak mamak dan masyarakat untuk duduk bersama.
Menurutnya jika kepentingan seluruh pihak dapat terakomodir pasti tidak akan ada kesalahpahaman seperti sekarang.
“Kami menangguhkan pembangunan ini bukan karena anti TNI. Hanya saja soal prosedural yang tidak jelas. Sebelum aksi ini, langkah mediasi sudah dilakukan oleh niniak mamak Kapalo Hilalang tapi tidak menemukan titik terang,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis menyampaikan, terkait SK yang dikeluarkan itu adalah penegasan yang pernah dikeluarkan oleh bupati lama. Pada prinsipnya karena memang SK lama sudah ada peruntukannya tanahnya maka dikeluarkan SK tersebut.
Kemudian, terkait ganti rugi bahwa mengingat kemampuan daerah saat ini maka diberikan kepada yang menggunakan tanah.
“Kalaupun ada kemampuan, tentu perlu juga pengkajiannya, itu tanah negara, masa negara membayar pada negara,” jelasnya. (ozi)






